Banner adz

Sabtu, 23 Januari 2016

MGMP PAI

PEDOMAN PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM ( USB PAI ) PADA SD, SMP, SMA/SMK 2016

MGMP PAI SMP KAB BANYUMAS
PEDOMAN PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR  PENDIDIKAN AGAMA ISLAM  ( USB PAI ) PADA SD, SMP, SMA/SMK  2016. Pendidikan Agama Islam di sekolah mempunyai peran yang strategis dalam pengembangan sistem pendidikan nasional di Indonesia dan peningkatan mutu sumber daya manusia. Oleh karenanya untuk mengetahui mutu Pendidikan Agama Islam yang dilaksanakan di sekolah secara nasional, maka perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap hasil pembelajaran peserta didik melalui Ujian Sekolah Berstandar (USB).
            Selama ini pelaksanan ujian sekolah untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) sangat beragam dan tidak dapat diketahui apakah pelaksanaannya sudah memenuhi Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) secara nasional. Dengan memperhatikan kondisi pelaksanaan evaluasi sekolah yang beragam, maka perlu dirumuskan Pedoman Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar (USB) untuk Mata Pelajaran PendidikanAgama Islam tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2015/2016.

            Pedoman ini dapat dijadikan acuan agar pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Pendidikan Agama Islam (USB PAI ) dapat terlaksana dengan baik. Lebih jauh hasil evaluasi dari penyelenggaraan  USB PAI  Tahun Pelajaran 2015/2016 dapat menjadi bahan pertimbangan secara menyeluruh untuk penyelenggraaan pada tahun-tahun yang akan datang.
Demikian ungkapan yang ada pada pendahuluan PEDOMAN PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR  PENDIDIKAN AGAMA ISLAM  ( USB PAI ) PADA SD, SMP, SMA/SMK  2016. Secara lengkap kami suguhkan berikut :

PEDOMAN PELAKSANAAN
UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (USB PAI)  
PADA SD, SMP, SMA/ SMK TAHUN PELAJARAN 2015/2016

I.       PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
            Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI Pasal 57 ayat (1) menyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Dan dalam PP Nomor 55 Tahun 2007 pasal 3 ayat (1) bahwa setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama, dan ayat (2) bahwa pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
            Pendidikan Agama Islam di sekolah mempunyai peran yang strategis dalam pengembangan sistem pendidikan nasional di Indonesia dan peningkatan mutu sumber daya manusia. Oleh karenanya untuk mengetahui mutu Pendidikan Agama Islam yang dilaksanakan di sekolah secara nasional, maka perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap hasil pembelajaran peserta didik melalui Ujian Sekolah Berstandar (USB).
            Selama ini pelaksanan ujian sekolah untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) sangat beragam dan tidak dapat diketahui apakah pelaksanaannya sudah memenuhi Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) secara nasional. Dengan memperhatikan kondisi pelaksanaan evaluasi sekolah yang beragam, maka perlu dirumuskan Pedoman Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar (USB) untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2015/2016.
            Pedoman ini dapat dijadikan acuan agar pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Pendidikan Agama Islam (USB PAI ) dapat terlaksana dengan baik. Lebih jauh hasil evaluasi dari penyelenggaraan  USB PAI  Tahun Pelajaran 2015/2016 dapat menjadi bahan pertimbangan secara menyeluruh untuk penyelenggraaan pada tahun-tahun yang akan datang.

B.   Dasar Hukum:
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.      Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007 mengamanatkan bahwa pendidikan agama merupakan tanggung jawab Departemen Agama;
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional   No.  22 Tahun 2006  dan No. 23 Tahun 2006;
7.      Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah;
8.      Keputusan Menteri Agama  Nomor  211 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional  Pendidikan Agama Islam;
9.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
10.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 57, 58, 59, 60 Tahun 2014 tentang Standar Isi;
11.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 104 Tahun 2014 tentang Standar Penilaian;
12.  Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2015  tentang Tim Pengembang Kurikulum dan Standarisasi Ujian Sekolah Berstandar (USB) Pendidikan Agama Islam ( PAI ) Provinsi Jawa Tengah.
C.    Tujuan dan Fungsi
1.   Tujuan
Pelaksanaan USB PAI Tahun Pelajaran 2015/2016 bertujuan untuk :
a.       Meningkatkan mutu penilaian Pendidikan Agama Islam pada satuan pendidikan;
b.      Menilai pencapaian kompetensi lulusan pada tingkat satuan pendidikan Provinsi Jawa Tengah pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam;
c.       Mengevaluasi kinerja satuan pendidikan berdasarkan hasil penilaian Pendidikan Agama Islam.
2.   Fungsi
Hasil USB Pendidikan Agama Islam Tahun Pelajaran 2015/2016 berfungsi sebagai pertimbangan untuk :
a.       Pemetaan mutu Pendidikan Agama Islam pada satuan pendidikan;
b.      Penentuan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah;
c.       Pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya pembinaan dan peningkatan mutu Pendidikan Agama Islam
d.      Pelaksanaan USB PAI pada tahun-tahun berikutnya.

D.    Ketentuan Umum

Dalam Pedoman  ini yang dimaksud dengan:
1.        Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.         Satuan Pendidikan adalah SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMK
3.         Kriteria Kelulusan adalah ketercapaian minimal persyaratan kelulusan peserta didik.
4.       Ujian Sekolah Berstandar Pendidikan Agama Islam (USB PAI) yang selanjutnya disebut ujian  adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
5.      USB PAI  Susulan adalah ujian  yang dilaksanakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti ujian utama  karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
6.    Kisi-kisi ujian adalah acuan dalam penyusunan dan perakitan paket soal yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2006, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013.
7.         Paket soal ujian  adalah seperangkat soal yang digunakan pada ujian.
8.     Lembar Jawaban Komputer yang selanjutnya disebut LJK adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta ujian untuk menjawab soal ujian.
9.     Daftar Nominasi Sementara yang selanjutnya disebut DNS adalah daftar yang memuat calon peserta ujian  sementara.
10.   Daftar Nominasi Tetap yang selanjutnya disebut DNT adalah daftar yang memuat calon peserta tetap ujian.
11.  Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar yang selanjutnya disebut SKHUSB adalah surat keterangan yang berisi hasil ujian.
12. Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah Berstandar Pendidikan Agama Islam  yang selanjutnya disebut DKHUSB PAI   adalah daftar yang memuat hasil ujian.
13.    Ijazah adalah dokumen/sertifikat pencapaian kompetensi akhir peserta didik yang berisi keterangan penyelesaian seluruh program pembelajaran, perolehan nilai minimal baik pada penilaian akhir, dan lulus ujian.
14.     Pedoman pelaksanaan ujian adalah pedoman yang mengatur teknis pelaksanaan ujian.
15.     Pemerintah adalah Kementerian Agama dan Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah.
16. Kementerian adalah Kementerian Agama dan Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah.
17. Menteri adalah Menteri Agama dan Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah.
18.     Kantor Wilayah  adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
19.  Kabupaten/Kota adalah Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah Kab. /Kota di Provinsi Jawa Tengah.

II.   PESERTA UJIAN SEKOLAH PAI
 Persyaratan Calon Peserta Ujian
1.    Peserta adalah peserta didik  yang beragama Islam yang duduk pada  kelas terakhir yang terdaftar pada satuan pendidikan.
2.    Untuk mengikuti ujian, peserta harus memiliki buku laporan penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan.
3.    Peserta ujian yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti ujian di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti ujian di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan sebagai penyelenggara ujian.
4.    Peserta ujian yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti ujian utama dapat mengikuti ujian susulan sesuai aturan sekolah.

III. PENYELENGGARA UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR (USB) PAI
Penyelenggara ujian terdiri atas:
1.  Penyelenggara USB  PAI Tingkat Provinsi, bertanggung jawab untuk:
a.         Merencanakan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan USB PAI
b.        Mensosialisasikan penyelenggaraan ujian.
c.         Mengkoordinasikan pelaksanaan ujian.
d.        Menetapkan penulis, penelaah, dan perakit soal ujian.
e.         Memfasilitasi Tim Pengembang Kurikulum dan Standarisasi Ujian Sekolah Berstandar PAI dalam penyusunan kisi dan soal.
f.         Menyiapkan dan mendistribusikan master naskah soal ujian beserta lembar jawaban dan perangkat lainnya dalam bentuk softcopy.
g.        Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan ujian.

2.  Penyelenggara USB PAI Tingkat Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk:
a.       Mensosialisasikan penyelenggaraan ujian di daerahnya.
b.      Mengkoordinasikan pelaksanaan ujian di daerahnya dengan pihak  terkait.
c.       Mendistribusikan master/naskah soal, lembar jawaban, dan perangkat ujian ke satuan pendidikan.
d.      Mengamankan dan menjaga kerahasiaan naskah soal, lembar jawaban ujian dan bahan ujian lainnya.
e.       Menjamin kejujuran dan objektivitas pelaksanaan ujian.
f.       Menjamin keamanan dan kerahasiaan proses pengumpulan dan penyimpanan lembar jawaban ujian yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya.
g.      Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan ujicoba ujian.
h.      Melaporkan penyelenggaraan ujian di daerahnya kepada penyelenggara tingkat provinsi.

3.    Penyelenggara USB PAI Tingkat Satuan Pendidikan, bertanggung jawab untuk:
a.       Melakukan pendataan calon peserta ujian.
b.      Mengamankan dan menjaga kerahasiaan soal ujian dan dokumen pendukungnya.
c.       Melaksanakan ujian sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
d.      Menjamin kejujuran dan objektivitas pelaksanaan ujian.

e.       Menjaga keamanan lembar jawab yang telah diisi oleh peserta dan mengirimkan kepada penyelenggara ujian tingkat kabupaten/kota.
f.       Melaksanakan skoring ujian (koreksi hasil ujian).
g.      Mengisi formulir dan instrumen evaluasi ujian yang disediakan oleh penyelenggara tingkat pusat.
h.      Melaporkan pelaksanaan ujian kepada penyelenggara tingkat kabupaten/kota.

IV.  RUANG LINGKUP UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR (USB) PAI
A. Aspek Pengetahuan
Pengujian aspek pengetahuan diukur dengan ujian tulis yang disusun berdasarkan ketentuan sebagaimana terdapat pada angka romawi V pedoman ini.
B.   Aspek Sikap
Pengujian aspek sikap dinilai melalui pengamatan terhadap pengamalan akhlak peserta didik oleh guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
C.  Aspek Keterampilan
Pengujian aspek keterampilan diukur dengan ujian praktik, meliputi membaca al-Qur’an dan aspek-aspek lain sesuai dengan jenjang satuan pendidikan.
V.   BAHAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR (USB) PAI
A.             Analisis Standar Kompetensi Lulusan
Analisis Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dilakukan dengan langkah-­langkah sebagai berikut:
1.      Mengidentifikasi SKL Mata Pelajaran PAI dari masing-masing SK/KD pada Standar Isi (SI) sesuai dengan Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 dan KI, KD pada Kurikulum 2013.
2.      Merumuskan bahan dan kisi-kisi naskah soal ujian dengan melibatkan akademisi, guru PAI, dan pengawas PAI.
B.             Penyiapan Bahan Ujian
1.   Penyelenggara tingkat provinsi memfasilitasi penyusunan kisi-kisi soal ujian Tahun pelajaran 2015/2016  dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.    Menentukan tim penyusun kisi-kisi soal ujian Tahun Pelajaran 2015/2016  yang terdiri atas guru mata pelajaran PAI, akademisi, dan pengawas PAI.
b.    Memfalisitasi penyusunan kisi-kisi soal ujian.
c.    Memvalidasi kisi-kisi soal ujian dengan melibatkan guru mata pelajaran, akademisi, dan pengawas PAI.
2.   Pembuatan Naskah Soal Ujian
a.       Penyelenggara ujian tingkat provinsi menyiapkan butir soal sesuai dengan kisi-kisi soal ujian tahun pelajaran 2015/2016.
b.      Master Soal yang dipersiapkan oleh penyelenggara tingkat provinsi disusun oleh tim penyusun yang dibentuk berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian  Agama Provinsi Jawa Tengah.
c.       Penyelenggara ujian tingkat kabupaten/kota menerima softcopy butir soal ujian yang telah dibuat oleh tim penyusun soal provinsi yang telah ditunjuk sesuai dengan kisi-kisi soal ujian tahun pelajaran 2015/2016.
d.      Komposisi soal pada tiap tingkat dan alokasi waktu ujian adalah sebagai berikut:
No.
Tingkat
Bentuk Soal
Jumlah
Alokasi
Waktu
Pilihan
Ganda
Isian
Singkat
Uraian
1
SD
50
-
-
50
90 menit
2
SMP
50
-
-
50
90 menit
3
SMA
50
-
-
50
120 menit
4
SMK
50
-
-
50
120 menit
e.         Naskah soal terdiri atas dua paket, yaitu paket A dan B.
f.          Panitia kabupaten/kota berkewajiban menata perwajahan dan tata letak master naskah soal.
C. Biaya Pelaksanaan Ujian.
1.      Penyelenggara provinsi memfasilitasi dalam penyusunan kisi-kisi dan soal USB PAI
2.      Penggandaan naskah soal dilaksanakan oleh penyelenggara tingkat Satuan Pendidikan dan atau Kabupaten/Kota.
3.      Biaya pelaksanaan ujian dibebankan kepada anggaran sekolah yang dikoordinasikan oleh penyelenggara tingkat kabupaten/kota pada setiap jenjang satuan pendidikan.

V. VALIDASI, MONITORING DAN EVALUASI UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR (USB) PAI

  1. Validasi Kisi-kisi Soal Ujian
1.      Validasi kisi-kisi soal ujian dilakukan oleh Tim Pengembang Kurikulum dan  Ujian Sekolah Berstandar.
2.      Finalisasi kisi-kisi soal ujian oleh Tim Pengembang Kurikulum.

  1. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan Evaluasi USB PAI dilaksanakan oleh;
1.      Pejabat Kementerian Agama.
2.      Pengawas Kementerian Agama.


VI. PELAKSANAAN UJIAN  SEKOLAH  PAI

A. Jadwal Ujian
1.      Ujian dilakukan satu kali, yang terdiri atas ujian utama dan ujian susulan.
2.      Ujian dilaksanakan secara serentak dalam satu kabupaten/kota, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
3.      Ujian dilaksanakan sebelum Ujian Nasional (UN).

B. Ruang Ujian
Sekolah penyelenggara ujian menetapkan ruang ujian dengan persyaratan sebagai berikut:
1.      Ruang kelas yang digunakan aman dan memadai.
2.      Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 meja untuk pengawas.
3.      Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian agar dikeluarkan dari ruang ujian.
C. Pengawas Ruang Ujian
1.      Penyelenggara ujian tingkat kabupaten/kota menetapkan pengawas ruang di tingkat satuan pendidikan atas usul dari satuan pendidikan penyelenggara.
2.      Pengawas ruang adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
3.      Pengawas ruang harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 30 menit sebelum ujian dimulai di lokasi satuan pendidikan penyelenggara ujian.
4.      Pengawas ruang tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian.
5.      Penempatan pengawas ruang dilakukan oleh penyelenggara ujian tingkat Kabupaten/Kota dengan prinsip sistem silang murni antarsekolah dalam satu kecamatan/subrayon.
6.      Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas ruang.

D. Pemeriksaan Hasil Ujian  
1.      Pemeriksaan hasil ujian dilakukan oleh penyelenggara tingkat satuan pendidikan.
2.      Pemeriksaan hasil ujian dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni;
a.    Pemeriksaan lembar jawaban ujian melalui scanning atau dengan cara lain sesuai kemampuan penyelenggara tingkat satuan pendidikan.
b.    Pemeriksaan lembar jawaban ujian dengan cara manual oleh guru PAI dengan sistem silang.
E. Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian
1.   Persiapan
a.       Tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah penyelenggara ujian.
b.      Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara.
c.       Pengawas ruang menerima bahan ujian berupa naskah soal, lembar jawaban, amplop lembar jawaban, daftar hadir, dan berita acara.
2.   Pelaksanaan
a.       Pengawas ruang masuk ke dalam ruang ujian 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian.
b.      Pengawas ruang meminta peserta untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan.
c.       Pengawas ruang memeriksa setiap peserta untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang ujian kecuali alat tulis yang akan dipergunakan.
d.      Pengawas ruang membacakan tata tertib.
e.       Pengawas ruang meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir.
f.       Pengawas ruang membagikan lembar jawaban kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu ujian dimulai.
g.      Setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian.
h.      Pengawas ruang membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu ujian dimulai.
i.        Pengawas ruang mengecek kelengkapan soal ujian.
j.        Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang mempersilahkan peserta untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
k.      Kelebihan naskah soal selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian.
l.        Selama ujian berlangsung, pengawas ruang wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang ujian.
m.    Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.
n.      Lima menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit.
o.      Setelah waktu ujian selesai, pengawas ruang mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan lembar jawab dan naskah soal ujian.
p.      Peserta dipersilahkan meninggalkan ruang ujian setelah pengawas menghitung jumlah lembar jawab sama dengan jumlah peserta ujian.
q.      Pengawas ruang menyusun secara urut lembar jawab dari nomor peserta terkecil, dan memasukkannya ke dalam amplop lembar jawab beserta daftar hadir peserta, berita acara pelaksanaan ujian kemudian ditutup dan dilakban serta ditandatangani oleh pengawas ruang di dalam ruang ujian.
r.        Pengawas ruang menyerahkan lembar jawab dan naskah soal kepada penyelenggara tingkat satuan pendidikan disertai berita acara pelaksanaan ujian.

F.   Tata Tertib Peserta Ujian
1.  Peserta ujian memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai.
2.  Peserta ujian yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapat izin dari ketua penyelenggara tingkat satuan pendidikan, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.  Peserta ujian dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian.
4.  Peserta ujian membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta ujian.
5.  Peserta ujian mengisi daftar hadir.
6.  Peserta ujian mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
7.  Peserta ujian mengisi identitas pada lembar jawab secara lengkap dan benar.
8.  Peserta ujian yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada lembar jawab dapat bertanya kepada pengawas ruang.
9.  Selama ujian berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.
10.  Peserta ujian yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
11.  Peserta ujian yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai mengikuti ujian
12.  Peserta ujian yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
13.  Peserta ujian berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
14.  Selama ujian berlangsung, peserta dilarang:
a.       Menanyakan jawaban soal kepada siapapun.
b.      Bekerjasama dengan peserta lain.
c.       Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal.
d.      Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
e.       Membawa naskah soal ujian dan lembar jawab keluar dari ruang ujian.
f.       Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
VII.     PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR (USB)
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan ujian (USB)  dilakukan oleh penyelenggara tingkat kabupaten/kota, dan pengawas Kementerian Agama/Pengawas PAI sesuai dengan tugas dan kewenangannya.


VIII.  SANKSI
1.      Peserta ujian yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang ujian
2.      Apabila peserta ujian telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka peserta ujian tersebut dipersilahkan keluar dari ruang ujian, dan baginya diberi nilai 0 (nol), didiskualifikasi, serta dicantumkan dalam berita acara pelaksanaan.
3.      Pengawas ruang ujian yang melanggar ketentuan, akan dibebas tugaskan dan diganti oleh orang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan ujian yang akan datang.
4.      Satuan pendidikan penyelenggara ujian yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam pedoman pelaksanaan ujian, tidak akan ditunjuk sebagai penyelenggara ujian yang akan datang.

IX.        PENUTUP
Demikianlah pedoman pelaksanaan ujian ini dibuat untuk dapat dipergunakan oleh semua pihak yang terkait.


                                                                           Semarang,   Desember 2015
                                                                           Kepala



                                                                           Drs. H. Ahmadi, M.Ag
                                                                      NIP.195904061982031004

Demikian POS USB PAI, semoga bermanfaat. Bagi anda yang menginginkan Kisi - Kisi USB PAI silahkan lihat Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar PAI SMP.

MGMP PAI

About MGMP PAI -

Situs tempat tukar informasi tentang dunia Pendidikan terutama Pendidikan Agama Islam di wilayah Kabupaten Banyumas pada khususnya dan seluruh Indonesia pada umumnya

Anda ingin selalu dapat Artikel baru silahkan tulis email anda :