PEDOMAN PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM ( USB PAI ) PADA SD, SMP, SMA/SMK 2016. Pendidikan Agama Islam di sekolah mempunyai peran yang strategis dalam
pengembangan sistem pendidikan nasional di Indonesia dan peningkatan mutu
sumber daya manusia. Oleh karenanya untuk mengetahui mutu Pendidikan Agama
Islam yang dilaksanakan di sekolah secara nasional, maka perlu dilakukan
evaluasi secara menyeluruh terhadap hasil pembelajaran peserta didik melalui
Ujian Sekolah Berstandar (USB).
Selama ini pelaksanan
ujian sekolah untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) sangat beragam
dan tidak dapat diketahui apakah pelaksanaannya sudah memenuhi Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) secara nasional. Dengan memperhatikan
kondisi pelaksanaan evaluasi sekolah yang beragam, maka perlu dirumuskan
Pedoman Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar (USB) untuk Mata Pelajaran PendidikanAgama Islam tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2015/2016.
Pedoman ini dapat
dijadikan acuan agar pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Pendidikan Agama
Islam (USB PAI ) dapat terlaksana dengan baik. Lebih jauh hasil evaluasi dari
penyelenggaraan USB PAI Tahun Pelajaran 2015/2016 dapat menjadi bahan
pertimbangan secara menyeluruh untuk penyelenggraaan pada tahun-tahun yang akan
datang.
Demikian ungkapan yang ada pada pendahuluan PEDOMAN PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM ( USB PAI ) PADA SD, SMP, SMA/SMK 2016. Secara lengkap kami suguhkan berikut :
PEDOMAN
PELAKSANAAN
UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (USB PAI)
UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (USB PAI)
PADA
SD, SMP, SMA/ SMK TAHUN PELAJARAN 2015/2016
I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI Pasal 57 ayat (1) menyatakan
bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai
bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan. Dan dalam PP Nomor
55 Tahun 2007 pasal 3 ayat (1) bahwa setiap satuan pendidikan
pada semua jalur, jenjang dan
jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama,
dan ayat (2) bahwa pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri
Agama.
Pendidikan Agama Islam
di sekolah mempunyai peran yang strategis dalam pengembangan sistem pendidikan
nasional di Indonesia dan peningkatan mutu sumber daya manusia. Oleh karenanya
untuk mengetahui mutu Pendidikan Agama Islam yang dilaksanakan di sekolah
secara nasional, maka perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap hasil
pembelajaran peserta didik melalui Ujian Sekolah Berstandar (USB).
Selama ini pelaksanan
ujian sekolah untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) sangat beragam
dan tidak dapat diketahui apakah pelaksanaannya sudah memenuhi Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) secara nasional. Dengan memperhatikan
kondisi pelaksanaan evaluasi sekolah yang beragam, maka perlu dirumuskan
Pedoman Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar (USB) untuk Mata Pelajaran Pendidikan
Agama Islam tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2015/2016.
Pedoman ini dapat
dijadikan acuan agar pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Pendidikan Agama
Islam (USB PAI ) dapat terlaksana dengan baik. Lebih jauh hasil evaluasi dari
penyelenggaraan USB PAI Tahun Pelajaran 2015/2016 dapat menjadi bahan
pertimbangan secara menyeluruh untuk penyelenggraaan pada tahun-tahun yang akan
datang.
B. Dasar Hukum:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.
Peraturan
Pemerintah No. 55 tahun 2007 mengamanatkan bahwa pendidikan agama merupakan
tanggung jawab Departemen Agama;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.
24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 dan
No. 23 Tahun 2006;
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun
2010 Tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah;
8. Keputusan Menteri Agama Nomor
211 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam;
9. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi
Lulusan;
10. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 57, 58, 59, 60 Tahun 2014 tentang Standar Isi;
11. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 104 Tahun 2014 tentang Standar Penilaian;
12. Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama
Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tim Pengembang Kurikulum dan
Standarisasi Ujian Sekolah Berstandar (USB) Pendidikan Agama Islam ( PAI ) Provinsi Jawa Tengah.
C. Tujuan dan Fungsi
1. Tujuan
Pelaksanaan
USB PAI Tahun Pelajaran 2015/2016 bertujuan untuk :
a.
Meningkatkan
mutu penilaian Pendidikan Agama Islam pada satuan pendidikan;
b.
Menilai pencapaian kompetensi
lulusan pada tingkat satuan
pendidikan Provinsi Jawa Tengah pada mata pelajaran Pendidikan
Agama Islam;
c.
Mengevaluasi
kinerja satuan pendidikan berdasarkan hasil penilaian Pendidikan Agama Islam.
2. Fungsi
Hasil USB Pendidikan Agama Islam Tahun
Pelajaran 2015/2016 berfungsi sebagai pertimbangan untuk :
a.
Pemetaan
mutu Pendidikan
Agama Islam pada satuan
pendidikan;
b.
Penentuan
kelulusan peserta didik dari ujian sekolah;
c.
Pemberian
bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya pembinaan dan peningkatan mutu Pendidikan
Agama Islam
d.
Pelaksanaan
USB PAI pada tahun-tahun berikutnya.
D. Ketentuan Umum
Dalam Pedoman ini yang dimaksud
dengan:
1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2.
Satuan Pendidikan adalah SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMK
3.
Kriteria Kelulusan adalah ketercapaian minimal
persyaratan kelulusan peserta didik.
4. Ujian Sekolah Berstandar Pendidikan Agama Islam (USB PAI)
yang selanjutnya disebut ujian adalah
kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik untuk mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam.
5. USB PAI Susulan
adalah ujian yang dilaksanakan bagi
peserta didik yang berhalangan mengikuti ujian utama karena alasan tertentu dan disertai bukti yang
sah.
6. Kisi-kisi ujian adalah acuan dalam penyusunan dan
perakitan paket soal yang
disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2006, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Kurikulum 2013.
7.
Paket soal ujian
adalah seperangkat soal yang digunakan pada ujian.
8. Lembar Jawaban Komputer yang selanjutnya disebut LJK adalah
lembaran kertas yang digunakan oleh peserta ujian untuk menjawab soal ujian.
9. Daftar Nominasi Sementara yang selanjutnya disebut DNS adalah
daftar yang memuat calon peserta ujian
sementara.
10. Daftar Nominasi Tetap yang selanjutnya disebut DNT adalah
daftar yang memuat calon peserta tetap ujian.
11. Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar yang
selanjutnya disebut SKHUSB adalah surat keterangan yang berisi hasil ujian.
12. Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah Berstandar Pendidikan
Agama Islam yang selanjutnya disebut DKHUSB
PAI adalah daftar yang memuat hasil ujian.
13. Ijazah adalah dokumen/sertifikat pencapaian kompetensi
akhir peserta didik yang berisi keterangan penyelesaian seluruh program
pembelajaran, perolehan nilai minimal baik pada penilaian akhir, dan lulus ujian.
14.
Pedoman pelaksanaan ujian adalah pedoman yang mengatur teknis
pelaksanaan ujian.
15.
Pemerintah adalah Kementerian Agama dan Kementerian Kebudayaan,
Pendidikan Dasar dan Menengah.
16. Kementerian adalah Kementerian Agama dan Kementerian
Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah.
17. Menteri adalah Menteri Agama dan Menteri Kebudayaan,
Pendidikan Dasar dan Menengah.
18.
Kantor Wilayah
adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Tengah.
19. Kabupaten/Kota adalah Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
dan Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah Kab. /Kota di Provinsi Jawa
Tengah.
II. PESERTA UJIAN SEKOLAH PAI
Persyaratan Calon Peserta Ujian
1.
Peserta
adalah peserta didik yang beragama Islam
yang duduk pada kelas terakhir yang
terdaftar pada satuan pendidikan.
2.
Untuk
mengikuti ujian, peserta harus memiliki buku laporan penilaian hasil belajar
pada satuan pendidikan.
3.
Peserta
ujian yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat
mengikuti ujian di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti ujian di
satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang
ditentukan sebagai penyelenggara ujian.
4. Peserta ujian yang karena alasan
tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti ujian utama dapat
mengikuti ujian susulan sesuai aturan sekolah.
III. PENYELENGGARA UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR
(USB) PAI
Penyelenggara ujian terdiri atas:
1. Penyelenggara USB PAI Tingkat Provinsi, bertanggung
jawab untuk:
a.
Merencanakan
dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan USB PAI
b.
Mensosialisasikan penyelenggaraan ujian.
c.
Mengkoordinasikan pelaksanaan ujian.
d.
Menetapkan penulis, penelaah, dan
perakit soal ujian.
e.
Memfasilitasi
Tim Pengembang Kurikulum dan Standarisasi Ujian Sekolah Berstandar PAI dalam
penyusunan kisi dan soal.
f.
Menyiapkan dan mendistribusikan master
naskah soal ujian beserta lembar jawaban dan perangkat lainnya dalam bentuk softcopy.
g.
Memantau dan mengevaluasi
penyelenggaraan ujian.
2. Penyelenggara USB PAI Tingkat Kabupaten/Kota bertanggung
jawab untuk:
a.
Mensosialisasikan penyelenggaraan ujian di
daerahnya.
b.
Mengkoordinasikan pelaksanaan ujian di
daerahnya dengan pihak terkait.
c.
Mendistribusikan master/naskah soal, lembar
jawaban, dan perangkat ujian ke satuan pendidikan.
d.
Mengamankan dan menjaga
kerahasiaan naskah soal, lembar jawaban ujian dan bahan ujian lainnya.
e.
Menjamin kejujuran dan
objektivitas pelaksanaan ujian.
f.
Menjamin keamanan dan kerahasiaan
proses pengumpulan dan penyimpanan lembar jawaban ujian yang sudah diisi
beserta dokumen pendukungnya.
g.
Memantau dan mengevaluasi
penyelenggaraan ujicoba ujian.
h.
Melaporkan penyelenggaraan ujian di daerahnya
kepada penyelenggara tingkat provinsi.
3. Penyelenggara USB PAI Tingkat Satuan Pendidikan, bertanggung jawab untuk:
a. Melakukan pendataan calon peserta ujian.
b. Mengamankan dan menjaga kerahasiaan soal ujian dan dokumen
pendukungnya.
c. Melaksanakan ujian sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
d. Menjamin kejujuran dan objektivitas pelaksanaan ujian.
e. Menjaga keamanan lembar jawab yang telah diisi oleh peserta dan
mengirimkan kepada penyelenggara ujian tingkat kabupaten/kota.
f. Melaksanakan skoring ujian (koreksi hasil ujian).
g. Mengisi formulir dan instrumen evaluasi ujian yang disediakan
oleh penyelenggara tingkat pusat.
h. Melaporkan pelaksanaan ujian kepada penyelenggara tingkat kabupaten/kota.
IV. RUANG
LINGKUP UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR
(USB) PAI
A. Aspek Pengetahuan
Pengujian
aspek pengetahuan diukur dengan ujian tulis yang disusun berdasarkan ketentuan
sebagaimana terdapat pada angka romawi V pedoman ini.
B. Aspek Sikap
Pengujian
aspek sikap dinilai melalui pengamatan terhadap pengamalan akhlak peserta didik
oleh guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
C. Aspek Keterampilan
Pengujian aspek keterampilan
diukur dengan ujian praktik, meliputi membaca al-Qur’an dan aspek-aspek lain
sesuai dengan jenjang satuan pendidikan.
V. BAHAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR
(USB) PAI
A. Analisis
Standar Kompetensi Lulusan
Analisis
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dilakukan dengan langkah-langkah sebagai
berikut:
1. Mengidentifikasi SKL Mata Pelajaran PAI dari masing-masing SK/KD pada
Standar Isi (SI) sesuai dengan Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 dan KI, KD pada Kurikulum 2013.
2.
Merumuskan bahan dan kisi-kisi
naskah soal ujian dengan melibatkan akademisi, guru PAI, dan pengawas PAI.
B. Penyiapan Bahan Ujian
1. Penyelenggara tingkat provinsi
memfasilitasi penyusunan kisi-kisi soal ujian Tahun pelajaran 2015/2016 dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Menentukan tim penyusun kisi-kisi soal ujian Tahun Pelajaran 2015/2016 yang
terdiri atas guru mata pelajaran PAI, akademisi, dan pengawas PAI.
b. Memfalisitasi penyusunan
kisi-kisi soal ujian.
c. Memvalidasi kisi-kisi soal ujian dengan
melibatkan guru mata pelajaran, akademisi, dan pengawas PAI.
2. Pembuatan Naskah Soal Ujian
a.
Penyelenggara ujian tingkat provinsi
menyiapkan butir soal sesuai dengan kisi-kisi soal ujian tahun pelajaran 2015/2016.
b.
Master Soal yang
dipersiapkan oleh penyelenggara tingkat provinsi
disusun oleh tim penyusun yang dibentuk berdasarkan keputusan Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa
Tengah.
c.
Penyelenggara ujian tingkat kabupaten/kota
menerima softcopy butir soal ujian yang
telah dibuat oleh tim penyusun soal provinsi yang telah ditunjuk sesuai dengan
kisi-kisi soal ujian tahun pelajaran 2015/2016.
d. Komposisi soal pada tiap tingkat dan alokasi waktu ujian adalah
sebagai berikut:
No.
|
Tingkat
|
Bentuk
Soal
|
Jumlah
|
Alokasi
Waktu |
||
Pilihan
Ganda |
Isian
Singkat |
Uraian
|
||||
1
|
SD
|
50
|
-
|
-
|
50
|
90 menit
|
2
|
SMP
|
50
|
-
|
-
|
50
|
90 menit
|
3
|
SMA
|
50
|
-
|
-
|
50
|
120 menit
|
4
|
SMK
|
50
|
-
|
-
|
50
|
120 menit
|
e.
Naskah
soal terdiri atas dua
paket, yaitu paket A dan B.
f.
Panitia
kabupaten/kota berkewajiban menata perwajahan dan tata letak master naskah soal.
C. Biaya Pelaksanaan Ujian.
1. Penyelenggara
provinsi memfasilitasi dalam penyusunan kisi-kisi dan soal USB PAI
2. Penggandaan naskah soal dilaksanakan
oleh penyelenggara tingkat Satuan Pendidikan dan atau Kabupaten/Kota.
3. Biaya pelaksanaan ujian dibebankan
kepada anggaran sekolah yang dikoordinasikan oleh penyelenggara tingkat kabupaten/kota
pada setiap jenjang satuan pendidikan.
V. VALIDASI, MONITORING DAN EVALUASI UJIAN SEKOLAH
BERSTANDAR (USB) PAI
- Validasi Kisi-kisi Soal Ujian
1. Validasi kisi-kisi soal ujian dilakukan
oleh Tim Pengembang Kurikulum dan Ujian
Sekolah Berstandar.
2. Finalisasi kisi-kisi soal ujian oleh
Tim Pengembang Kurikulum.
- Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan
Evaluasi USB PAI dilaksanakan oleh;
1. Pejabat Kementerian Agama.
2. Pengawas Kementerian Agama.
VI. PELAKSANAAN UJIAN
SEKOLAH
PAI
A.
Jadwal Ujian
1.
Ujian
dilakukan satu kali, yang terdiri atas ujian utama dan ujian susulan.
2.
Ujian
dilaksanakan secara serentak dalam satu kabupaten/kota, sesuai jadwal yang
telah ditentukan.
3.
Ujian
dilaksanakan sebelum Ujian Nasional (UN).
B. Ruang Ujian
Sekolah
penyelenggara ujian menetapkan ruang ujian dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Ruang kelas yang digunakan aman dan memadai.
2. Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 meja untuk
pengawas.
3. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian agar
dikeluarkan dari ruang ujian.
C. Pengawas Ruang Ujian
1. Penyelenggara ujian tingkat kabupaten/kota menetapkan pengawas ruang di
tingkat satuan pendidikan atas usul dari satuan pendidikan penyelenggara.
2. Pengawas ruang adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin,
jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
3.
Pengawas ruang harus
menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan harus hadir 30 menit sebelum ujian dimulai di lokasi
satuan pendidikan penyelenggara ujian.
4. Pengawas ruang tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi
elektronik ke dalam ruang ujian.
5. Penempatan pengawas ruang dilakukan oleh penyelenggara ujian tingkat
Kabupaten/Kota dengan prinsip sistem silang murni antarsekolah dalam satu
kecamatan/subrayon.
6. Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas ruang.
D. Pemeriksaan
Hasil Ujian
1.
Pemeriksaan hasil ujian dilakukan
oleh penyelenggara tingkat satuan pendidikan.
2.
Pemeriksaan hasil ujian dapat
dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni;
a. Pemeriksaan lembar jawaban ujian melalui scanning atau dengan
cara lain sesuai kemampuan penyelenggara tingkat satuan pendidikan.
b.
Pemeriksaan lembar jawaban ujian
dengan cara manual oleh guru PAI dengan sistem silang.
E. Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian
1. Persiapan
a.
Tiga puluh (30) menit sebelum
ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah penyelenggara ujian.
b.
Pengawas ruang menerima penjelasan
dan pengarahan dari ketua penyelenggara.
c.
Pengawas ruang menerima bahan
ujian berupa naskah soal, lembar jawaban, amplop lembar jawaban, daftar hadir,
dan berita acara.
2. Pelaksanaan
a.
Pengawas ruang masuk ke dalam
ruang ujian 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang
ujian.
b. Pengawas ruang meminta peserta untuk
memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk
sesuai nomor yang telah ditentukan.
c. Pengawas ruang memeriksa setiap
peserta untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi
elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang ujian kecuali alat tulis
yang akan dipergunakan.
d. Pengawas ruang membacakan tata tertib.
e. Pengawas ruang meminta peserta ujian
menandatangani daftar hadir.
f. Pengawas ruang membagikan lembar jawaban
kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor
ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu ujian dimulai.
g. Setelah seluruh peserta selesai
mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan
bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan
tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian.
h. Pengawas ruang membagikan naskah soal
dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik).
Peserta tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu ujian
dimulai.
i.
Pengawas
ruang mengecek kelengkapan soal ujian.
j.
Setelah
tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang mempersilahkan peserta untuk
mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca
petunjuk cara menjawab soal.
k. Kelebihan naskah soal selama ujian
berlangsung tetap disimpan di ruang ujian.
l.
Selama
ujian berlangsung, pengawas ruang wajib menjaga ketertiban dan ketenangan
suasana sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang
melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan
memasuki ruang ujian.
m. Pengawas ruang dilarang memberi
isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban
dari soal yang diujikan.
n. Lima menit sebelum waktu ujian
selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu
tinggal lima menit.
o. Setelah waktu ujian selesai, pengawas
ruang mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal. Pengawas
mengumpulkan lembar jawab dan naskah soal ujian.
p. Peserta dipersilahkan meninggalkan
ruang ujian setelah pengawas menghitung jumlah lembar jawab sama dengan jumlah
peserta ujian.
q. Pengawas ruang menyusun secara urut lembar
jawab dari nomor peserta terkecil, dan memasukkannya ke dalam amplop lembar jawab
beserta daftar hadir peserta, berita acara pelaksanaan ujian kemudian ditutup
dan dilakban serta ditandatangani oleh pengawas ruang di dalam ruang ujian.
r.
Pengawas
ruang menyerahkan lembar jawab dan naskah soal kepada penyelenggara tingkat satuan
pendidikan disertai berita acara pelaksanaan ujian.
F. Tata Tertib Peserta Ujian
1. Peserta ujian memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15
(lima belas) menit sebelum ujian dimulai.
2. Peserta ujian yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian
setelah mendapat izin dari ketua penyelenggara tingkat satuan pendidikan, tanpa
diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta ujian dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator,
tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian.
4. Peserta ujian membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus,
penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta ujian.
5. Peserta ujian mengisi daftar hadir.
6. Peserta ujian mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai
ujian.
7. Peserta ujian mengisi identitas pada lembar jawab secara lengkap dan
benar.
8.
Peserta ujian yang memerlukan
penjelasan cara pengisian identitas pada lembar jawab dapat bertanya kepada pengawas
ruang.
9. Selama ujian berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan
dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.
10. Peserta ujian yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak,
pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
11. Peserta ujian yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak
kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
mengikuti ujian
12. Peserta ujian yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu
berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
13. Peserta ujian berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya
waktu ujian.
14. Selama ujian berlangsung, peserta dilarang:
a. Menanyakan jawaban soal kepada siapapun.
b. Bekerjasama dengan peserta lain.
c.
Memberi atau menerima bantuan
dalam menjawab soal.
d. Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat
pekerjaan peserta lain.
e. Membawa naskah soal ujian dan lembar jawab keluar dari ruang ujian.
f. Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
VII.
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN
PELAPORAN UJIAN SEKOLAH
BERSTANDAR (USB)
Pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan ujian
(USB) dilakukan
oleh penyelenggara tingkat kabupaten/kota, dan pengawas Kementerian Agama/Pengawas
PAI sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
VIII.
SANKSI
1.
Peserta
ujian yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang ujian
2.
Apabila
peserta ujian telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan
tersebut, maka peserta ujian tersebut dipersilahkan keluar dari ruang ujian,
dan baginya diberi nilai 0 (nol), didiskualifikasi, serta dicantumkan dalam
berita acara pelaksanaan.
3.
Pengawas
ruang ujian yang melanggar ketentuan, akan dibebas tugaskan dan diganti oleh
orang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan ujian yang akan datang.
4.
Satuan
pendidikan penyelenggara ujian yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan
dalam pedoman pelaksanaan ujian, tidak akan ditunjuk sebagai penyelenggara
ujian yang akan datang.
IX.
PENUTUP
Demikianlah pedoman pelaksanaan ujian ini dibuat
untuk dapat dipergunakan oleh semua pihak yang terkait.
Semarang, Desember 2015
Kepala
Drs.
H. Ahmadi, M.Ag
NIP.195904061982031004
Demikian POS USB PAI, semoga bermanfaat. Bagi anda yang menginginkan Kisi - Kisi USB PAI silahkan lihat Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar PAI SMP.